Guru Tidak Ingin Diistimewakan, Hanya Ingin Diperlakukan Adil
Oleh: Edi Syahputra H, S.Pd
Guru SMA/Pemerhati Pendidikan
Guru sering ditempatkan dalam posisi yang serba tanggung. Di ruang publik, mereka dipuji sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Namun dalam praktik kebijakan, guru kerap berhadapan dengan ketidakpastian hak yang berulang. Ketika persoalan ini disuarakan, tidak jarang muncul anggapan bahwa guru menuntut keistimewaan. Padahal, yang diperjuangkan bukanlah perlakuan khusus, melainkan keadilan yang semestinya dijamin negara.
Persoalan paling nyata terlihat pada kebijakan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Secara nasional, pemerintah pusat melalui regulasi Kementerian Pendidikan telah menetapkan TPG sebagai hak guru profesional yang memenuhi syarat. Namun, dalam implementasinya, tanggung jawab pencairan melibatkan pemerintah daerah. Di titik inilah sering terjadi persoalan: koordinasi yang tidak sinkron antara kebijakan pusat dan tata kelola daerah.
Pemerintah pusat menetapkan skema, persyaratan, dan jadwal umum. Data guru dinyatakan valid, Surat Keputusan Tunjangan Profesi diterbitkan, dan kewajiban guru telah ditunaikan. Namun, di tingkat daerah, pencairan kerap tertunda dengan alasan pagu anggaran, penyesuaian keuangan daerah, atau proses administrasi internal. Akibatnya, hak guru yang secara regulasi sudah sah justru menjadi tidak pasti.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang perencanaan kebijakan. Jika TPG adalah program nasional yang rutin dan berulang setiap tahun, mengapa pemerintah daerah masih berulang kali menghadapi alasan klasik kekurangan atau keterlambatan anggaran? Di sinilah kritik kebijakan perlu diarahkan secara jujur. Persoalan ini bukan semata teknis, melainkan menyangkut keseriusan perencanaan dan disiplin fiskal daerah.
Ketimpangan antardaerah juga memperlihatkan lemahnya konsistensi implementasi. Di satu provinsi atau kabupaten, TPG dapat dicairkan tepat waktu, sementara di daerah lain tertunda hingga berbulan-bulan. Padahal, regulasi pusat yang digunakan sama. Perbedaan ini memperkuat kesan bahwa keadilan bagi guru masih sangat bergantung pada kemampuan dan komitmen pemerintah daerah, bukan pada sistem yang kokoh.
Dalam banyak kesempatan, pemerintah daerah meminta guru untuk memahami kondisi keuangan dan tetap fokus pada tugas mendidik. Permintaan ini terdengar normatif, tetapi menjadi problematis jika terus berulang tanpa solusi konkret. Pengabdian guru tidak seharusnya dijadikan tameng untuk menutupi kelemahan tata kelola. Negara, baik pusat maupun daerah, memiliki kewajiban yang sama kuatnya untuk menghadirkan kepastian hak.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga tidak bisa sepenuhnya melepas tanggung jawab. Ketika daerah berulang kali mengalami masalah pencairan, evaluasi dan pengawasan seharusnya diperkuat. Harmonisasi data, kejelasan alur anggaran, serta mekanisme sanksi atau pembinaan bagi daerah yang lalai perlu menjadi perhatian serius. Tanpa itu, guru akan terus menjadi korban tarik-menarik kewenangan.
Beban kerja guru saat ini semakin kompleks. Selain mengajar, mereka dibebani administrasi, tuntutan adaptasi kurikulum, serta berbagai program peningkatan kompetensi. Semua itu menuntut profesionalisme tinggi. Namun profesionalisme sulit tumbuh jika hak dasar tidak dipenuhi secara adil dan tepat waktu. Kelelahan psikologis akibat ketidakpastian kesejahteraan bukan hal sepele dalam dunia pendidikan.
Guru tidak menolak kritik, perubahan, atau reformasi. Mereka juga tidak menuntut diperlakukan lebih istimewa dibanding profesi lain. Yang diharapkan hanyalah konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan. Jika kewajiban guru bersifat mengikat, maka haknya pun harus diperlakukan sama.
Memperlakukan guru secara adil bukanlah beban, melainkan investasi. Pemerintah pusat dan daerah perlu duduk dalam satu irama kebijakan. Tanpa keadilan, pujian terhadap guru hanya akan menjadi slogan. Guru tidak ingin diistimewakan, mereka hanya ingin diperlakukan adil oleh sistem yang mereka layani setiap hari.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan:Bukan Sekadar Regulasi
Oleh: Edi Syahputra H, S.Pd Guru SMA dan Pemerhati Pendidikan Terbitnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan p
Ciptakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Oleh :Edi Syahputra H, S.Pd Sekolah idealnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi peserta didik untuk belajar dan berkembang. Namun, berbagai peristiwa perundungan, kekerasa
Guru, Etika Profesi , dan Pendekatan Pembinaan
Oleh: Edi Syahputra H., S.Pd. Guru SMA di Aceh / Pemerhati Pendidikan Rencana pelibatan TNI dan Polri dalam pembinaan kedisiplinan guru, khususnya terkait kerapian ber
Ketika Guru Mulai Hilang Jiwa Pendidik
Oleh: Edi Syahputra H. Guru adalah jantung pendidikan. Dari ruang kelas yang sederhana hingga sekolah modern, denyut pendidikan bergantung pada kehadiran guru yang mengajar den
Hari Guru Nasional: Sebuah Refleksi Tahunan yang Belum Selesai
Oleh: Edi Syahputra H, S.Pd Setiap tahun, tanggal 25 November menjadi momentum bangsa ini merayakan Hari Guru Nasional. Namun bagi guru, perayaan itu sering hanya menja
Anggota Pramuka Penegak Gudep SMAN 13 Banda Aceh Laksanakan Pembersihan Pantai Gampong Jawa
Banda Aceh — Sebagai bentuk kepedulian terhadap pelestarian lingkungan pesisir, Anggota Pramuka Gugus Depan (Gudep) SMA Negeri 13 Banda Aceh melaksanakan kegiatan bakti so
Kunjungan Bapak Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh ke SMAN 13 Banda Aceh
Banda Aceh, 06 November 2025 – SMAN 13 Banda Aceh menerima kunjungan kerja Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., M.SP, pada Kamis (06/11). Kehadiran be
Tes Kemampuan Akademik: Untuk Masa Depan Bangsa yang Cemerlang
Oleh: Edi Syahputra H, SPd – Guru SMAN 13 Banda Aceh Pendidikan merupakan fondasi utama bagi kemajuan sebuah bangsa. Kualitas sumber daya manusia yang unggul tidak lahir
Sanggar Pocut Meurah Intan SMA Negeri 13 Banda Aceh Gelar Latihan Tari Ranup dan Peumulia Jamee
Banda Aceh – Ekstrakurikuler Seni Tari SMA Negeri 13 Banda Aceh kembali menggelar latihan rutin pada Rabu, 29 Oktober 2025, di aula sekolah. Kegiatan ini diikuti oleh selu
Anggota Pramuka Penegak SMAN 13 Banda Aceh Latihan Semaphore Bersama
Banda Aceh, 31 Oktober 2025 – Anggota Pramuka Penegak Gugus Depan (Gudep) Pangkalan SMA Negerip 13 Banda Aceh melaksanakan latihan semaphore bersama di halaman sekolah. Ke