Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan:Bukan Sekadar Regulasi

 

Oleh: Edi Syahputra H, S.Pd

Guru SMA dan Pemerhati Pendidikan

 

Terbitnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan patut diapresiasi sebagai langkah maju negara dalam memperkuat posisi insan pendidikan. Regulasi ini menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan bukan sekadar pelaksana teknis kebijakan, melainkan subjek profesional yang berhak atas rasa aman, keadilan, dan perlindungan hukum. Namun demikian, perlindungan sejati tidak cukup berhenti pada tataran regulasi. Tantangan terbesarnya justru terletak pada implementasi di lapangan.

Selama ini, banyak guru dan tenaga kependidikan bekerja dalam situasi yang serba dilematis. Di satu sisi, mereka dituntut profesional, humanis, dan bertanggung jawab penuh terhadap peserta didik. Di sisi lain, ruang gerak mereka sering dibatasi oleh ketakutan akan laporan, tekanan orang tua, intervensi pihak luar, bahkan ancaman hukum yang tidak proporsional. Tidak sedikit kasus pendisiplinan siswa atau kebijakan sekolah yang berujung pada kriminalisasi guru, meski dilakukan dalam koridor tugas dan etika profesi.

Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 hadir untuk menjawab kegelisahan tersebut. Regulasi ini mengatur perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual pendidik dan tenaga kependidikan. Negara secara tegas menyatakan kehadirannya untuk melindungi mereka dari kekerasan, intimidasi, diskriminasi, serta perlakuan tidak adil dalam menjalankan tugas.

Namun, regulasi yang baik akan kehilangan makna jika tidak dibarengi dengan keberpihakan nyata dari para pemangku kepentingan. Di banyak daerah, masih ditemukan sikap “cuci tangan” ketika guru menghadapi persoalan hukum. Institusi pendidikan dan birokrasi sering memilih aman dengan menjaga jarak, alih-alih hadir memberikan pendampingan. Akibatnya, guru kembali merasa sendirian, meski payung hukum telah tersedia.

Perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan juga tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran atas segala tindakan. Guru tetap harus bekerja sesuai aturan, kode etik, dan prinsip perlindungan hak anak. Namun, setiap persoalan harus dilihat secara utuh dan proporsional. Kesalahan administratif atau perbedaan pendekatan pedagogis tidak semestinya langsung ditarik ke ranah pidana, apalagi melalui tekanan publik yang menghakimi.

Lebih jauh, tenaga kependidikan sering kali luput dari perhatian. Kepala sekolah, tenaga administrasi, pustakawan, laboran, hingga petugas pendukung lainnya juga menghadapi risiko tekanan dan konflik dalam menjalankan tugas. Padahal, keberhasilan pendidikan adalah hasil kerja kolektif seluruh unsur sekolah. Perlindungan yang diatur dalam regulasi harus benar-benar menjangkau seluruh mereka yang bekerja di ekosistem pendidikan.

Kunci utama agar perlindungan tidak berhenti sebagai teks regulasi adalah komitmen implementasi. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan adanya mekanisme pelaporan yang jelas, cepat, dan berpihak pada keadilan. Pendampingan hukum harus bersifat nyata, bukan formalitas. Organisasi profesi juga harus diperkuat perannya sebagai garda advokasi dan pembelaan profesi, bukan sekadar pelengkap administratif.

Di sisi lain, masyarakat dan orang tua perlu diajak membangun kesadaran bahwa pendidikan adalah proses kolaboratif. Guru bukan lawan, melainkan mitra dalam membentuk generasi. Ketika kepercayaan dan komunikasi terbangun, konflik dapat diselesaikan melalui dialog, bukan konfrontasi.

Pada akhirnya, perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan adalah fondasi bagi pendidikan yang bermartabat. Tanpa rasa aman, sulit berharap lahirnya pendidik yang berani, kreatif, dan berintegritas. Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 adalah langkah awal yang penting, tetapi maknanya baru akan terasa jika diwujudkan dalam sikap, kebijakan, dan tindakan nyata. Perlindungan sejati bukan sekadar regulasi, melainkan keberanian negara dan semua pihak untuk benar-benar berdiri bersama insan pendidikan.

E
Edi Syahputra

Penulis artikel ini