Guru Tidak Ingin Diistimewakan, Hanya Ingin Diperlakukan Adil

 

Oleh: Edi Syahputra H, S.Pd

Guru SMA/Pemerhati Pendidikan

 

Guru sering ditempatkan dalam posisi yang serba tanggung. Di ruang publik, mereka dipuji sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Namun dalam praktik kebijakan, guru kerap berhadapan dengan ketidakpastian hak yang berulang. Ketika persoalan ini disuarakan, tidak jarang muncul anggapan bahwa guru menuntut keistimewaan. Padahal, yang diperjuangkan bukanlah perlakuan khusus, melainkan keadilan yang semestinya dijamin negara.

Persoalan paling nyata terlihat pada kebijakan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Secara nasional, pemerintah pusat melalui regulasi Kementerian Pendidikan telah menetapkan TPG sebagai hak guru profesional yang memenuhi syarat. Namun, dalam implementasinya, tanggung jawab pencairan melibatkan pemerintah daerah. Di titik inilah sering terjadi persoalan: koordinasi yang tidak sinkron antara kebijakan pusat dan tata kelola daerah.

Pemerintah pusat menetapkan skema, persyaratan, dan jadwal umum. Data guru dinyatakan valid, Surat Keputusan Tunjangan Profesi diterbitkan, dan kewajiban guru telah ditunaikan. Namun, di tingkat daerah, pencairan kerap tertunda dengan alasan pagu anggaran, penyesuaian keuangan daerah, atau proses administrasi internal. Akibatnya, hak guru yang secara regulasi sudah sah justru menjadi tidak pasti.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang perencanaan kebijakan. Jika TPG adalah program nasional yang rutin dan berulang setiap tahun, mengapa pemerintah daerah masih berulang kali menghadapi alasan klasik kekurangan atau keterlambatan anggaran? Di sinilah kritik kebijakan perlu diarahkan secara jujur. Persoalan ini bukan semata teknis, melainkan menyangkut keseriusan perencanaan dan disiplin fiskal daerah.

Ketimpangan antardaerah juga memperlihatkan lemahnya konsistensi implementasi. Di satu provinsi atau kabupaten, TPG dapat dicairkan tepat waktu, sementara di daerah lain tertunda hingga berbulan-bulan. Padahal, regulasi pusat yang digunakan sama. Perbedaan ini memperkuat kesan bahwa keadilan bagi guru masih sangat bergantung pada kemampuan dan komitmen pemerintah daerah, bukan pada sistem yang kokoh.

Dalam banyak kesempatan, pemerintah daerah meminta guru untuk memahami kondisi keuangan dan tetap fokus pada tugas mendidik. Permintaan ini terdengar normatif, tetapi menjadi problematis jika terus berulang tanpa solusi konkret. Pengabdian guru tidak seharusnya dijadikan tameng untuk menutupi kelemahan tata kelola. Negara, baik pusat maupun daerah, memiliki kewajiban yang sama kuatnya untuk menghadirkan kepastian hak.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga tidak bisa sepenuhnya melepas tanggung jawab. Ketika daerah berulang kali mengalami masalah pencairan, evaluasi dan pengawasan seharusnya diperkuat. Harmonisasi data, kejelasan alur anggaran, serta mekanisme sanksi atau pembinaan bagi daerah yang lalai perlu menjadi perhatian serius. Tanpa itu, guru akan terus menjadi korban tarik-menarik kewenangan.

Beban kerja guru saat ini semakin kompleks. Selain mengajar, mereka dibebani administrasi, tuntutan adaptasi kurikulum, serta berbagai program peningkatan kompetensi. Semua itu menuntut profesionalisme tinggi. Namun profesionalisme sulit tumbuh jika hak dasar tidak dipenuhi secara adil dan tepat waktu. Kelelahan psikologis akibat ketidakpastian kesejahteraan bukan hal sepele dalam dunia pendidikan.

Guru tidak menolak kritik, perubahan, atau reformasi. Mereka juga tidak menuntut diperlakukan lebih istimewa dibanding profesi lain. Yang diharapkan hanyalah konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan. Jika kewajiban guru bersifat mengikat, maka haknya pun harus diperlakukan sama.

Memperlakukan guru secara adil bukanlah beban, melainkan investasi. Pemerintah pusat dan daerah perlu duduk dalam satu irama kebijakan. Tanpa keadilan, pujian terhadap guru hanya akan menjadi slogan. Guru tidak ingin diistimewakan, mereka hanya ingin diperlakukan adil oleh sistem yang mereka layani setiap hari.

E
Edi Syahputra

Penulis artikel ini