Guru di Persimpangan Antara Pendidik dan Pengajar

 

Oleh Edi Syahputra H, S.Pd

Guru SMA di Aceh dan Pemerhati Pendidikan

Dalam wacana pendidikan, istilah guru sering kali dipahami secara sederhana sebagai pihak yang mengajar di kelas. Padahal, secara hakikat, guru memikul peran yang jauh lebih kompleks. Ia bukan hanya pengajar yang mentransfer pengetahuan, tetapi juga pendidik yang membentuk karakter, nilai, dan kepribadian peserta didik. Di sinilah guru berada di persimpangan antara dua peran yang idealnya saling melengkapi, namun dalam praktik sering kali dipisahkan oleh sistem.

Pengajar berfokus pada penyampaian materi, pencapaian target kurikulum, dan evaluasi hasil belajar. Sementara pendidik menempatkan proses pembentukan sikap, etika, empati, dan tanggung jawab sebagai bagian tak terpisahkan dari pembelajaran. Dalam konteks ideal, kedua peran ini berjalan beriringan. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa guru semakin didorong untuk menonjol sebagai pengajar administratif, bukan pendidik substantif.

Berbagai kebijakan pendidikan, mulai dari penekanan pada capaian numerik, asesmen berlapis, hingga tuntutan administrasi yang kompleks, secara tidak langsung menggeser fokus guru. Waktu dan energi yang seharusnya digunakan untuk mendampingi siswa secara personal sering tersita oleh kewajiban laporan, unggah data, dan penyesuaian sistem. Guru pun terjebak dalam rutinitas teknis, sementara ruang reflektif dan pedagogis semakin menyempit.

Di Aceh, persoalan ini memiliki dimensi tersendiri. Guru tidak hanya berhadapan dengan tantangan akademik, tetapi juga realitas sosial, ekonomi, dan kultural peserta didik yang beragam. Dalam kondisi seperti ini, peran pendidik justru menjadi sangat penting. Guru dituntut hadir sebagai figur yang memahami konteks lokal, membangun keteladanan, serta menjadi penopang moral di tengah perubahan sosial yang cepat. Namun tuntutan sistem sering kali tidak sejalan dengan kebutuhan tersebut.

Ironisnya, ketika terjadi persoalan perilaku peserta didik, sorotan publik kerap diarahkan sepenuhnya kepada guru. Guru diminta bertanggung jawab atas pembentukan karakter, namun pada saat yang sama tidak diberi ruang, perlindungan, dan kepercayaan yang memadai untuk menjalankan peran tersebut. Guru diharapkan mendidik, tetapi dibatasi oleh regulasi yang kaku dan kekhawatiran akan risiko hukum maupun sosial.

Persimpangan ini semakin tajam ketika kesejahteraan dan kepastian hak guru belum sepenuhnya terpenuhi. Keterlambatan pencairan tunjangan, ketidakpastian kebijakan, serta perbedaan perlakuan antarjenjang dan kewenangan pengelolaan pendidikan menambah beban psikologis guru. Dalam situasi demikian, sulit berharap guru dapat menjalankan peran pendidik secara optimal jika kebutuhan dasarnya masih belum tertata dengan adil.

Pendidikan sejatinya bukan sekadar soal kurikulum dan angka kelulusan. Ia adalah proses panjang membangun manusia seutuhnya. Guru membutuhkan dukungan kebijakan yang memandangnya sebagai subjek profesional, bukan sekadar pelaksana teknis. Penguatan peran guru sebagai pendidik harus diikuti dengan penyederhanaan administrasi, perlindungan hukum yang proporsional, serta jaminan kesejahteraan yang konsisten.

Mengembalikan guru ke marwahnya sebagai pendidik tidak berarti mengabaikan peran pengajaran. Justru sebaliknya, pengajaran akan menjadi lebih bermakna ketika dilandasi relasi edukatif yang sehat. Peserta didik tidak hanya belajar memahami materi, tetapi juga belajar menjadi manusia yang berpikir, beretika, dan bertanggung jawab.

Di persimpangan antara pendidik dan pengajar, guru sejatinya tidak boleh dipaksa memilih. Tugas negara dan pemangku kebijakan adalah memastikan kedua peran itu dapat dijalankan secara seimbang. Tanpa itu, pendidikan berisiko kehilangan ruhnya, dan guru terus berada dalam dilema antara tuntutan sistem dan panggilan nurani.

E
Edi Syahputra

Penulis artikel ini